Minggu, 24 Mei 2009

Kasus Materai Palsu, Terkait Kejaksaan P21-kan Tersangka Jadi Saksi

Rabu, 31 Desember 2008 | 00:43 Polres dan Kejari Istimewakan Angwang
Rabu, 31 Desember 2008 RANTAU-PENYIDIK Polres Labuhan Batu dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat, diduga telah melakukan konspirasi untuk mengalihkan status Angwang dari tersangka kasus pengedaran materai palsu menjadi saksi. Dengan pengalihan itu, Angwang terkesan memang sengaja diistimewakan.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum Harris Nixxon Tambunan, SH kepada METRO ASAHAN (Grup Jawa Pos) Senin (29/12) lalu, di Rantauprapat menanggapi diterimanya berkas kasus materai palsu oleh Kejari Rantauprapat, yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Labuhan Batu.

Harris menduga diterimanya berkas kasus materai palsu atas nama tersangka Lisken Br Sianipar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), merupakan bentuk konspirasi menyelamatkan Angwang. Ia mengatakan seharsunya JPU bersikeras meminta Angwang ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur pidana.

JPU Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang menangani kasus materai palsu Erning Kosasih SH mengatakan, berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang ada, Angwang alias Samsuddin seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran kasus materai palsu.

Menurutnya, terdapat beberapa bukti dan keterangan saksi yang seharusnya telah memenuhi syarat materil bagi kepolisian untuk menetapkan Angwang menjadi tersangka. Hal itu antara lain surat izin penggeledahan toko yang ditandatangani Kapolsek Kualuh Leidong AKP Zulkifli, SH.

Surat izin sita barang bukti dari tempat itu, serta keterangan petugas kantor pos Kecamatan Kualuh Leidong Suhartono yang menyatakan bahwa materai palsu yang disita dari toko Angwang adalah palsu.

“Seharusnya berdasarkan bukti-bukti itu dan ditambah keterangan saksi-saksi, Angwang telah memenuhi syarat materil untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini,” jelas Erning.

Dikatakannya, selaku JPU ia telah mengembalikan berkas kasus itu ke penyidik Polres Labuhan Batu, karena hanya menetapkan Lisken Br Sianipar jadi tersangka, saat pelimpahan berkas pertama kalinya.

Adapun petunjuk yang diberikan yakni meminta penyidik Polres menetapkan Angwang menjadi tersangka. Namun, penyidik tidak memenuhi petunjuk tersebut dan kembali melimpahkan berkas itu kepada JPU.

Setelah pelimpahan kedua kalinya, kata dia, JPU langsung menerima berkas itu dan menyatakan lengkap. Sebab, khusus untuk Lisken berkasnya telah memenuhi syarat.

Saat ditanya kenapa tidak kembali mengembalikan berkas itu ke penyidik, Erning Kosasih membantah kalau itu bagian dari konspirasi JPU dengan penyidik untuk selamatkan Angwang. Namun ia khawatir, Lisken akan bebas demi hukum karena keterlambatan proses berkas perkara.

“Sebenarnya bisa saja kita kembalikan lagi. Namun kita khawatir nantinya Lisken Br Sianipar bebas demi hukum, karena kelamaan ngurusin berkas,” katanya. Masih kata dia, berdasarkan kronologis penangkapan dalam BAP, terungkapnya kasus materai palsu ini dikarenakan informasi dari masyarakat kepada polsek Kecamatan Kualuh Leidong. Petugas kemudian menyuruh warga membeli materai di toko Valentino milik Angwang. Setelah itu materai dibawa ke Kantor Pos setempat. Setelah diteliti oleh Suhartono petugas Kantor Pos dinyatakan materai itu palsu.

Polsek pun kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap toko Angwang dan menyita barang bukti.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Drs, Toga Habinsaran Panjaitan ketika dikonfirmasi mengenai kasus itu menolak memberikan keterangan dan meminta agar itu dikonfirmasikan ke Kasat Reskrim. Kasat Reskrim AKP Yoris Marzuki ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.

Sekedar mengingatkan, Angwang, pemilik Toko Valentino ditangkap Polsek Kecamatan Kualuh Leidong di Jalan Sutomo, Kota Pantai Tanjung Leidong, Minggu (2/11) lalu. Angwang ditangkap karena diduga menjual kertas Materai palsu Rp 4 500 dan Rp 7 500. Dari Angwang, polisi berhasil mengamankan materai yang diduga palsu sebanyak 36 set. (ast/zul)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TlNGKAT II TAPANULI SELATAN, TAPANULI UTARA, TOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, DAN LANGKAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Tapanu1i Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, dan Langkat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat : 1. Pasa1 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat .II Mandailing Nata1 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3794); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI SELATAN, TAPANULI. UTARA, TOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, DAN LANGKAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAHTINGKAT I SUMATERA UTARA। Pasal 7 (1) Membentuk Kecamatan Kua1uh Leidong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang me1iputi wilayah : a. Desa Tanjung Leidong; b. Desa Teluk Pulai Dalam; c. Desa Teluk Pulai Luar; d. Desa Kelapa Sebatang; e. Desa Simandulang f. Desa Air Hitam; g. Desa Pangka1an Lun Ang . (2) Wilayah Kecamatan Kua1uh Leidong sebagaimana dimaksu'd da1am ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecal;natanKua1uhHilir. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kua1uh Leidong, maka wilayah Ke- camatan Kua1uh Hilir dikurangi dengan wilayah Keca-matan Kua1uh Ledong sebagaimana dimaksud da1am ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kua1uh Leidong sebagaimana dimaksud da1am ayat (1), berada di Desa Tanjung Leidong.

38 Korban KM Mutiara Masih Dicari

Kecelakaan terbakar dan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Mutiara Indah II di perairan Tanjung Siapiapi, Sumatera Utara, Senin (24/2) dini hari, diperkirakan menelan korban jiwa 69 orang. Tapi sampai kemarin, korban meninggal yang tenggelam, baru ditemukan 29 orang. Artinya, kemungkinan masih tersisa 38 orang penumpang kapal naas tersebut yang masih belum diketahui nasibnya.

Tim SAR gabungan yang melibatkan Satpolairud dan Adpel Tanjungbalai, memperkiarakan, korban yang belum ditemukan itu bisa jadi dibawa ombak atau dimangsa binatang laut. Tapi diharapkan, mereka selamat dengan berenang ke daratan.

Mayat terakhir didapat pada Rabu (26/2) siang, yaitu seorang wanita yang ditaksir berusia sekitar 45 tahun. ‘’Kini mayatnya dalam perjalanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Tanjungbalai untuk visumnya,'’ kata Ipda Rayadin, petugas Pos Satpolairud Tanjungbalai kepada Republika, kemarin.

Sebelumnya, pada hari yang sama, tim SAR juga menemukan satu mayat lainnya. Dengan demikian, jumlah korban tewas yang telah ditemukan sejak Senin (24/2), sebanyak 29 orang.

Korban tewas itu terdiri dari empat wanita dan 25 laki-laki. Korban tewas yang ditemukan terakhir dan berhasil diidentifikasi yaitu Mula Simanjuntak (50), Makmur Silaban, Elvi Nasution (35), Dani Nurdiana (31), Edy Mulyono, Ramli Sibuea (ABK), Rusli (24), dan Mastijen Lumbanraja (23).

Di samping itu, terdapat 60 orang selamat dan 10 luka-luka. Mereka berhasil dievakuasi oleh kehadiran KM Sumber Wijaya sebelum KM Mutiara Indah II tenggelam.

Soal jumlah korban, diakui petugas tim SAR, masih belum bisa dipastikan. Pasalnya, jumlah penumpang yang diangkut KM Mutiara Indah II pada Senin (24/2) dini hari yang naas itu, masih simpang siur. Kapal tersebut berlayar dari pelabuhan kecil di Tanjung Leidong, kabupaten Labuanbatu, menuju Tanjungbalai.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam manifes kesahbandaran, KM Mutiara Indah II waktu itu hanya membawa penumpang 61 orang. Tapi ternyata kapal penumpang dengan bobot 122 GT buatan tahun 2001 itu, diperkirakan dijejali 150-180 orang.

Sementara itu, para keluarga penumpang yang melaporkan kehilangan sanak familinya, juga terus bertambah. Hal ini menambah keyakinan bahwa jumlah korban jauh lebih besar dari yang tercantum di manifes.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Amrin Karim, meyakini, kecelakaan KM Mutiara Indah karena kelebihan muatan. Selain dijelali lebih 100 manusia, juga akibat tumpukan 371 karung padi, 80 keranjang besar ikan asin, 700 kg ikan segar dalam tujuh peti, dan tiga uni sepeda motor.

Sebagian dari muatan barang itu menutupi ruang kamar mesin. Inilah yang membuat mesin panas dan terbakar, lalu tenggelam.

Dari pantau Republika, sepanjang hari kemarin aparat masih terus melakukan pencarian di sekitar perairan tempat KM Mutriara Indah II mengalami kecelakaan. Pencarian menggunakan 13 kapal Satpolairud dan Adpel Tanjungbalai.

Kapolres Asahan, AKBP Umar Septono, mengaku Tim SAR tidak bisa bekerja optimal karena alat pendukungnya tidak maksimal. Mestinya, menurut dia, pencarian korban menggunakan kapal selam dan pesawat udara. Dengan demikian cakupan bisa lebih luas.

Tim SAR juga mendapatkan kendala alam yang cukup berat, seperti cuaca buruk dan ombak besar. Jika malam tiba, alat penerang yang mereka miliki kurang mampu menembus kegelapan sampai jarak pandang cukup jauh.

Polisi mengamankan enam anak buah kapal (ABK) KM Mutiara Indah II untuk mempertanggungjawabkan kecelakaan itu. Keenam ABK yang kini ditahan di Polsek Tanjungbalai itu masing-masing Effendi Simatupang (nakhoda), Rendi Purba (kamar mesin), Jasman Sirait, Yusuf Manulang, Monang Sinaga, dan Ulong. Satu lagi bernama Ramli, belum tertangkap. Sumber : (nin/ant) Republika Online, Medan

21 pengungsi masih di Tanjung Balai

Cetak E-mail
Saturday, 23 May 2009 19:30 WIB
WASPADA ONLINE TANJUNG BALAI - 30 Pencari suaka asal Negara Afghanistan dan Iraq terdampar di Desa Tanjung Leidong, Kec. Kuala Leidong, Kab. Labuhan Batu Utara. Demikian Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan melalui Kasubbag Penindakan Agus Herianto kepada Waspada, tadi sore. "Mereka masuk ke Indonesia melalui perairan Malaysia dengan memanfaatkan jasa angkutan kapal penangkap ikan," jelas Herianto. Herianto juga menuturkan, pencari suaka itu 11 warga negara Afghanistan dan 19 warga negara Irak. Mereka masuk ke Indonesia dengan tujuan ke Kantor PBB di Jakarta dan Australia. "Di tengah laut, mereka dipindahkan ke kapal ikan lain dan dibawa menuju perairan Tanjung Leidong," ujar Herianto. Setibanya di perairan Tanjung Leidong, lanjut Herianto, pencari suaka itu dijemput kapal motor berkapasitas 5 penumpang, lalu menuju pondok kecil di salah satu kawasan hutan. Dan, kata Herianto, para pemilik sampan motor kemudian menunjukkan jalan menuju ke Jakarta. Oleh sebab itu, kata Herianto, para pencari suaka itu menelusuri jalan yang ditunjukkan pemilik motor hingga akhirnya tiba di Simpang Tiga Tanjung Leidong. "Di sana, mereka bertemu warga dan kemudian dilaporkan ke camat," tukas Herianto. Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Herianto, camat kemudian berkordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan. "Pencari suaka itu kemudian dijemput, dan 9 orang yang telah berkeluarga diserahkan ke IOM," ujar Herianto. Sementara, 21 orang lagi, kata Herianto, masih diamankan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan. Mereka meninggalkan negaranya karena konflik berkepanjangan, pungkas Herianto. (dat04/wsp)

Pasangan Suami Istri Tewas Terbakar di Tanjungleidong Labuhanbatu Utara

Posted in Daerah by Redaksi on Maret 13th, 2009

Aekkanopan (SIB) Pasangan suami istri H Harun (75) dan Hj Asnah (72), warga Simpang Dusun III Bondar, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuhleidong Labuhanbatu Utara, Rabu (11/7) sekira pukul 05.00 WIB ditemukan warga tewas terbakar di kediamannya. Saat ditemukan, kondisi kedua pasutri itu mengenaskan dengan luka bakar di tubuh masing-masing dan rumah semi permanen milik korban hangus terbakar. Informasi dari Tanjungleidong menyebutkan, beberapa jam sebelum ditemukan tewas, arus listrik di lokasi rumah dalam keadaan mati. Saat rumah terbakar, warga tidak ada yang mengetahuinya dan ketahuannya pagi itu sekira pukul 05.00 WIB saat warga yang terjaga melihat pasutri itu tewas di atas tempat tidurnya dan rumahnya telah rata dilalap sijago merah. Kapolsek Kualuhleidong AKP Zulkifli kepada SIB, Kamis (12/3) melalui telepon selulernya membenarkan tewasnya pasangan suami istri itu akibat terbakar dan kejadiannya telah dilaporkan. (CHF/y)

Penganiayaan di Tahanan Tanjung Leidong Dititipkan Lapas Rantauprapat

Rantauprapat,SS Empat orang tersangka masing-masing Akiat, Apang, Sunti dan Umar yang terlibat kasus penganiayaan tahanan di kantor pos jaga UGK (Unit Gugus Kerja) KAMLA 02 Tanjung Leidong diperiksa secara konfrontir, Senin (28/1). Mengingat, tahanan yang pada awalnya berada di Angkatan Laut setelah dipukuli lalu diserahkan kepada pihak kepolisian sektor Kualuh Leidong dan kini penahanannya dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat. Informasi itu disampaikan penyidik pembantu Polsek Briptu Arifin Nainggolan kepada wartawan ketika dihubungi melalui handphonnya, Minggu (27/1) sekira pukul 17.00 Wib sore. Para tersangka, menurut sumber di Kepolisian Kualuh Leidong, ketika diperiksa di Mapolsek tidak mengakui perbuatan nya. Namun tersangka atas nama Umar setelah melalui pemeriksaan yang berlangsung cukup alot akhirnya mengakui perbuatan nya. Adanya pengakuan ini akhirnya penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan cara melakukan konfrontir dengan para tahanan yang sekarang berada di Lapas Rantauprapat. Laporan pengaduan Lolom Cs yang merupakan keluarga korban aksi pemukulan yang melaporkan kejadian itu di Polsek Kualuh Leidong di bawah Komando Kapolsek AKP.Zulkifli, ternyata mulai mendapat titik terang. Para petugas kepolisisan mulai menampakkan kinerjanya. "Kami akan terus berupaya membuktikan dan mengungkap perkara ini",ujar kapolsek. Kebrutalan petugas angkatan laut yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan sekaligus membiarkan bahkan diduga mengundang masyarakat sipil untuk membantu melakukan penyiksaan, ternyata berbuntut panjang. Keluarga korban Lolom Cs tentu saja tidak rela membiarkan kebrutalan mereka. Selain melakukan pengaduan ke Polsek Leidong, mereka juga melaporkan kejadian itu kepada POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut) di Tanjung Balai. Kabarnya, menurut keterangan Dan Posal Letda Ari, anggota Kamla yang melakukan pemukulan sedang diperiksa. Sementara itu menurut pengakuan Nazirudin Sinaga yang mendampingi para keluarga korban ketika melapor ke POMAL Tanjung balai mengatakan, Dan POMAL berjanji segera menindak anggotanya itu. "Namun beliau meminta waktu, agar mereka dapat bekerja semaksimal mungkin",kata nazir kepada Wartawan.(Jansen)

Menipu Adik Sendiri, Aciam Pidanakan Dua Saudaranya

• Saksi Korban Marah kepada PH Terdakwa Saksi korban penipuan dua saudara kandungnya, Aciam alias Ramli (55) berang dan marah kepada pengacara di persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dia emosi kepada Penasihat Hukum (PH) dari dua saudara kandungnya yang dipidanakannya terkait sengketa tanah dan ganti rugi penguasaan lahan di Tanjung Leidong. Kemarahan saksi korban dipicu dari pertanyaan PH terdakwa As alias Hasan (73) penduduk Sungai II Desa Airhitam, Labuhanbatu dan Cang alias Arman (58) warga Jl Iwan Maksum, KelurahanTanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu, tentang ganti rugi tanah dari saksi korban kepada terdakwa As. Dia menuding Pengacara itu telah mencampuri urusan keluarganya. “Jangan tanya-tanya itu. Mengenai ganti rugi itu keluarga saya, abang kandung saya. Sudah, sudah, sidang selesai,” timpal Aciam berang sambil menggebrak kursi persidangan dengan tangan kirinya seraya berdiri melotot ke arah PH dari terdakwa, Selasa (26/2). Melihat gelagak saksi korban warga Desa Pangkalan Lunang, Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu, majelis hakim geleng kepala. Moestofa SH MH selaku hakim ketua meminta saksi korban supaya keluar ruang sidang untuk diamankan. Semula majelis hakim sudah mulai tak enak kepada saksi korban karena memberi jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan hakim. Ketua majelis hakim Moestofa menilai saksi korban memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Saudara jangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Apa yang ditanya, itulah yang harus saudara jawab,” pinta Moestofa kepada saksi korban serta mengalihkan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Syamsir Siregar untuk menanyakan saksi korban membuktikan dakwaannya. Tak berapa lama sidang berlangsung, saksi korban emosi atas pertanyaan Pengacara kedua saudaranya dalam persidangan itu. Karena saksi korban sudah keluar, ketua majelis hakim menutup sidang dan menundanya hingga hari Selasa (4/3) mendatang. “Mungkin saksi mengira pengacara itu mencampuri urusan keluarganya,” kata Moestofa yang juga ketua PN itu ketika ditanyai wartawan di luar persidangan. JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa As alias Hasan menggarap tanah tahun 2005 sehingga Aciam membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Leidong. Selanjutnya terdakwa Cang di rumahnya membujuk Aciam menandatangani surat perdamaian dengan persyaratan saksi Aciam dan terdakwa Cang menyetujui dan berjanji memberitahu agar terdakwa As membayar uang ganti rugi Rp25 juta. Setelah beberapa lama, Aciam meminta uang dimaksud kepada terdakwa Cang yang telah dijanjikan namun tidak dipenuhi. Aciam keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Perbuatan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana, tanggal 7 Desember 2005 di Jl Bondar Tanjung Leidong, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum memalsukan atau martabat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang”. Terdakwa As dan Cang dijerat dalam pasal 378 KUHP, atau pada dakwaan kedua dijerat dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanjung Leidong Akan Miliki Dermaga Permanen

24/02/2009 8:13 WIB

Medan, 24/2 (www.antarasumut.com).- Tanjung Leidong di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut, direncanakan memiliki dermaga permanen, yang akan memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten pemekaran ini. Harian ANDALAS pada penerbitan Selasa (24/2) dalanm rubrik Daerah” halaman-15 mengabarkan, rencana itu diungkapkan Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara, Drs.H. Daudsyah Munthe MM ketika baru-baru ini melakukan kunjungan kerja perdana ke kawasan tersebut.

Dalam kunjungan ke kawasan pesisir itu, bupati melihat, dengan dibangunnya dermaga permanen, investor akan lebih mudah membongkar dan muat barang untuk kebutuhan investasinya. Selain itu juga akan diprioritaskan pembangunan jalan dan jembatan ke kawasan produsen beras terbesar di Labuhan Batu ini. Untuk tahap awal direncanakan pengerasan jalan dari Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan hingga Kualuh Leidong. Dengan baiknya infrastruktur ini, Tanjung Leidong dapat dicapai baik melalui darat mau pun alur sungai menembus kota Tanjung Balai.

Ia memperingatkan para pejabat pemerintahan di kawasan ini, jangan mempersulit penerbitan izin bagi investor yang akan menanamkan modalnya. “Jangan sampai ada laporan, investor mengeluh dalam mengurus perizinan,” katanya. Kehadiran investor itu akan memacu laju pembangunan daerah, yang akan mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat. Turut menyertai kunker bupati itu para camat dari kecamatan-kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Selatgan, Na IX-X dan Aek Natas. (R01MOS).-

Masyarakat Tanjung Leidong Temukan 30 Imigran Irak dan Afghanistan Tanjung Balai, (Analisa)

Masyarakat Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) menemukan sebanyak 30 imigran gelap asal Irak dan Afghanistan yang berkeliaran di tengah kampung sesaat setelah diturunkan agen penumpang gelap di pinggir pantai, Senin (18/5) Informasi diperoleh di Kantor Imigrasi Tanjung Balai, Jumat (22/5) menyebutkan imigran gelap asal negara Timur Tengah itu ditemukan warga ketika kebingungan mencari jalan ke luar dari Desa Tanjung Leidong. Imigran itu diduga telah diantarkan sindikat agen gelap yang membawa mereka dari Malaysia menggunakan perahu nelayan. Para agen gelap memilih menurunkan imigran di Kabupaten Labura agar tidak tertangkap petugas keamanan laut dan lokasinya juga di sekitar hutan bakau yang jauh dari pemukiman penduduk. Namun imigran yang berjalan tanpa pemandu kesasar masuk ke Desa Tanjung Leidong, hingga ditemukan warga setempat. Setelah diamankan dan diidentifikasi di kantor kecamatan Kualuh Ledong akhirnya sekumpulan imigran gelap itu diserahkan ke kantor imigrasi Tanjung Balai Asahan. “Kami menerima laporan dari Camat Kualuh Leidong Drs H Syofyan Yusna MSi, warganya menemukan sebanyak 30 Imigran gelap asal Irak dan Afghanistan dan mereka melimpahkannya kepada kita secara resmi dengan aksi penjemputan petugas imigrasi ke lokasi penemuan,”ungkap Kakan Imigrasi Tanjung Balai melalui pejabat Wasdakim Agus Herianto. Menurut Kakan Imigrasi, 30 imigran gelap ini sudah berada di ruang karantina imigrasi menunggu proses selanjutnya yang telah ditangani pihak IOM dan UNHCR. Berdasarkan keterangan, imigran ini eksodus dari negerinya untuk menyelamatkan diri dari konflik bersenjata yang sedang berkecamuk. Tujuan para imigran, negara Australia sebagai tempat mencari suaka . Namun untuk sampai ke negeri Kanguru itu, mereka harus melalui jalur perjalanan yang panjang yakni melewati India, Malaysia dan Indonesia sebagai negera transit. “Perang yang terjadi di dua negara timur tengah itu menjadi alasan utama para imigran meninggalkan negara dan untuk mencapai negara tujuan itu, mereka menggunakan jalur perjalanan gelap hingga banyak yang terdampar di pantai dan pulau pulau Indonesia” katanya Sementara itu, salah seorang imigran gelap asal Irak yang diwawancarai petugas Imigrasi dalam bahasa Inggris mengatakan, mereka sampai ke Indonesia setelah melampaui beberapa negara dan menggunakan kapal kapal nelayan dan kapal kargo. Bahkan pertemuan Imigran Irak dan Afghanistan terjadi ketika agen gelap di Malaysia menaikkan penumpangnya ke dalam satu perahu neyalan untuk samapi di Indonesia. “Kami tidak peduli bila kami harus tewas saat menuju Australia, sebab bertahan di negeri yang dilanda perang juga tidak menjamin keselamatan jiwa, kami berharap PBB dan masyarakat Indonesia membantu upaya kami mencapai tujuan kami itu” tutur salah satu imigran gelap Irak.(gsp)