Minggu, 24 Mei 2009

Kasus Materai Palsu, Terkait Kejaksaan P21-kan Tersangka Jadi Saksi

Rabu, 31 Desember 2008 | 00:43 Polres dan Kejari Istimewakan Angwang
Rabu, 31 Desember 2008 RANTAU-PENYIDIK Polres Labuhan Batu dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat, diduga telah melakukan konspirasi untuk mengalihkan status Angwang dari tersangka kasus pengedaran materai palsu menjadi saksi. Dengan pengalihan itu, Angwang terkesan memang sengaja diistimewakan.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum Harris Nixxon Tambunan, SH kepada METRO ASAHAN (Grup Jawa Pos) Senin (29/12) lalu, di Rantauprapat menanggapi diterimanya berkas kasus materai palsu oleh Kejari Rantauprapat, yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Labuhan Batu.

Harris menduga diterimanya berkas kasus materai palsu atas nama tersangka Lisken Br Sianipar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), merupakan bentuk konspirasi menyelamatkan Angwang. Ia mengatakan seharsunya JPU bersikeras meminta Angwang ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur pidana.

JPU Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang menangani kasus materai palsu Erning Kosasih SH mengatakan, berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang ada, Angwang alias Samsuddin seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran kasus materai palsu.

Menurutnya, terdapat beberapa bukti dan keterangan saksi yang seharusnya telah memenuhi syarat materil bagi kepolisian untuk menetapkan Angwang menjadi tersangka. Hal itu antara lain surat izin penggeledahan toko yang ditandatangani Kapolsek Kualuh Leidong AKP Zulkifli, SH.

Surat izin sita barang bukti dari tempat itu, serta keterangan petugas kantor pos Kecamatan Kualuh Leidong Suhartono yang menyatakan bahwa materai palsu yang disita dari toko Angwang adalah palsu.

“Seharusnya berdasarkan bukti-bukti itu dan ditambah keterangan saksi-saksi, Angwang telah memenuhi syarat materil untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini,” jelas Erning.

Dikatakannya, selaku JPU ia telah mengembalikan berkas kasus itu ke penyidik Polres Labuhan Batu, karena hanya menetapkan Lisken Br Sianipar jadi tersangka, saat pelimpahan berkas pertama kalinya.

Adapun petunjuk yang diberikan yakni meminta penyidik Polres menetapkan Angwang menjadi tersangka. Namun, penyidik tidak memenuhi petunjuk tersebut dan kembali melimpahkan berkas itu kepada JPU.

Setelah pelimpahan kedua kalinya, kata dia, JPU langsung menerima berkas itu dan menyatakan lengkap. Sebab, khusus untuk Lisken berkasnya telah memenuhi syarat.

Saat ditanya kenapa tidak kembali mengembalikan berkas itu ke penyidik, Erning Kosasih membantah kalau itu bagian dari konspirasi JPU dengan penyidik untuk selamatkan Angwang. Namun ia khawatir, Lisken akan bebas demi hukum karena keterlambatan proses berkas perkara.

“Sebenarnya bisa saja kita kembalikan lagi. Namun kita khawatir nantinya Lisken Br Sianipar bebas demi hukum, karena kelamaan ngurusin berkas,” katanya. Masih kata dia, berdasarkan kronologis penangkapan dalam BAP, terungkapnya kasus materai palsu ini dikarenakan informasi dari masyarakat kepada polsek Kecamatan Kualuh Leidong. Petugas kemudian menyuruh warga membeli materai di toko Valentino milik Angwang. Setelah itu materai dibawa ke Kantor Pos setempat. Setelah diteliti oleh Suhartono petugas Kantor Pos dinyatakan materai itu palsu.

Polsek pun kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap toko Angwang dan menyita barang bukti.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Drs, Toga Habinsaran Panjaitan ketika dikonfirmasi mengenai kasus itu menolak memberikan keterangan dan meminta agar itu dikonfirmasikan ke Kasat Reskrim. Kasat Reskrim AKP Yoris Marzuki ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.

Sekedar mengingatkan, Angwang, pemilik Toko Valentino ditangkap Polsek Kecamatan Kualuh Leidong di Jalan Sutomo, Kota Pantai Tanjung Leidong, Minggu (2/11) lalu. Angwang ditangkap karena diduga menjual kertas Materai palsu Rp 4 500 dan Rp 7 500. Dari Angwang, polisi berhasil mengamankan materai yang diduga palsu sebanyak 36 set. (ast/zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar