Minggu, 24 Mei 2009

Menipu Adik Sendiri, Aciam Pidanakan Dua Saudaranya

• Saksi Korban Marah kepada PH Terdakwa Saksi korban penipuan dua saudara kandungnya, Aciam alias Ramli (55) berang dan marah kepada pengacara di persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dia emosi kepada Penasihat Hukum (PH) dari dua saudara kandungnya yang dipidanakannya terkait sengketa tanah dan ganti rugi penguasaan lahan di Tanjung Leidong. Kemarahan saksi korban dipicu dari pertanyaan PH terdakwa As alias Hasan (73) penduduk Sungai II Desa Airhitam, Labuhanbatu dan Cang alias Arman (58) warga Jl Iwan Maksum, KelurahanTanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu, tentang ganti rugi tanah dari saksi korban kepada terdakwa As. Dia menuding Pengacara itu telah mencampuri urusan keluarganya. “Jangan tanya-tanya itu. Mengenai ganti rugi itu keluarga saya, abang kandung saya. Sudah, sudah, sidang selesai,” timpal Aciam berang sambil menggebrak kursi persidangan dengan tangan kirinya seraya berdiri melotot ke arah PH dari terdakwa, Selasa (26/2). Melihat gelagak saksi korban warga Desa Pangkalan Lunang, Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu, majelis hakim geleng kepala. Moestofa SH MH selaku hakim ketua meminta saksi korban supaya keluar ruang sidang untuk diamankan. Semula majelis hakim sudah mulai tak enak kepada saksi korban karena memberi jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan hakim. Ketua majelis hakim Moestofa menilai saksi korban memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Saudara jangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Apa yang ditanya, itulah yang harus saudara jawab,” pinta Moestofa kepada saksi korban serta mengalihkan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Syamsir Siregar untuk menanyakan saksi korban membuktikan dakwaannya. Tak berapa lama sidang berlangsung, saksi korban emosi atas pertanyaan Pengacara kedua saudaranya dalam persidangan itu. Karena saksi korban sudah keluar, ketua majelis hakim menutup sidang dan menundanya hingga hari Selasa (4/3) mendatang. “Mungkin saksi mengira pengacara itu mencampuri urusan keluarganya,” kata Moestofa yang juga ketua PN itu ketika ditanyai wartawan di luar persidangan. JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa As alias Hasan menggarap tanah tahun 2005 sehingga Aciam membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Leidong. Selanjutnya terdakwa Cang di rumahnya membujuk Aciam menandatangani surat perdamaian dengan persyaratan saksi Aciam dan terdakwa Cang menyetujui dan berjanji memberitahu agar terdakwa As membayar uang ganti rugi Rp25 juta. Setelah beberapa lama, Aciam meminta uang dimaksud kepada terdakwa Cang yang telah dijanjikan namun tidak dipenuhi. Aciam keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Perbuatan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana, tanggal 7 Desember 2005 di Jl Bondar Tanjung Leidong, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum memalsukan atau martabat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang”. Terdakwa As dan Cang dijerat dalam pasal 378 KUHP, atau pada dakwaan kedua dijerat dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar