Minggu, 24 Mei 2009
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TlNGKAT II
TAPANULI SELATAN, TAPANULI UTARA, TOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, DAN LANGKAT
DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan
di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Tapanu1i Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, dan
Langkat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
Mengingat :
1. Pasa1 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1103);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat .II Mandailing Nata1 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3794);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI SELATAN, TAPANULI. UTARA, TOBA SAMOSIR,
LABUHAN BATU, DAN LANGKAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAHTINGKAT I SUMATERA
UTARA।
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Kua1uh Leidong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang
me1iputi wilayah :
a. Desa Tanjung Leidong;
b. Desa Teluk Pulai Dalam;
c. Desa Teluk Pulai Luar;
d. Desa Kelapa Sebatang;
e. Desa Simandulang
f. Desa Air Hitam;
g. Desa Pangka1an Lun Ang .
(2) Wilayah Kecamatan Kua1uh Leidong sebagaimana dimaksu'd da1am ayat (1), semula merupakan bagian dari
wilayah Kecal;natanKua1uhHilir.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kua1uh Leidong, maka wilayah Ke- camatan Kua1uh Hilir dikurangi dengan
wilayah Keca-matan Kua1uh Ledong sebagaimana dimaksud da1am ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kua1uh Leidong sebagaimana dimaksud da1am ayat (1), berada di Desa
Tanjung Leidong.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar